Pernah nggak sih kamu merasa gregetan sama sebuah aturan yang bunyinya ambigu banget? Ibarat kamu disuruh pacar, "Terserah mau makan di mana," tapi pas kamu pilih tempat, dia malah ngambek. Bingung, kan? Nah, kurang lebih kayak gitu perasaan lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang yang baru saja bikin heboh ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka lagi "ngajak berantem" sebuah pasal dalam KUHP baru yang sering disebut sebagai Pasal Santet.
Bukan karena mereka penganut ilmu hitam atau sering nongkrong di pohon beringin malam Jumat, tapi karena mereka kritis soal satu frasa yang dianggap "karet" banget: "memberi harapan".
Santet di Era Modern: Antara Klenik dan Hukum Pidana
Sebelum kita masuk lebih dalam, mari kita luruskan dulu. Pasal 252 ayat (1) dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP itu sebenarnya dibuat untuk mencegah orang main hakim sendiri. Bayangkan, di zaman yang sudah serba pakai Artificial Intelligence (AI) dan Starlink ini, masih ada saja orang yang dituduh punya ilmu santet lalu dikeroyok massa.
Pemerintah memasukkan pasal ini supaya orang yang "ngaku-ngaku" punya kekuatan gaib dan bikin resah masyarakat bisa ditindak. Tapi, masalah muncul di frasa "memberi harapan". Bagi para mahasiswa ini, frasa tersebut ibarat rambu lalu lintas yang tulisannya cuma "Jalan Hati-hati". Hati-hati itu seberapa pelan? Di kecepatan berapa? Kalau cuma "memberi harapan", apakah itu artinya dukun yang cuma jualan jimat laris manis sudah bisa masuk penjara? Atau justru bisa disalahgunakan buat nangkep orang yang cuma lagi curhat galau?
Analogi "Garis Finish" yang Bergeser-geser
Coba bayangkan kamu sedang lari maraton. Tiba-tiba, panitia lomba menggeser garis finish sesuka hati mereka. Kadang dimajuin, kadang dimundurin, tergantung suasana hati wasitnya. Itulah yang ditakutkan oleh Andika Firmanta Sitepu, Reka Violyta Priti Sari, Bambang Sujatmiko, Ayu Novalia Sundari, dan Audia Rahman.
Dalam dunia hukum, ada prinsip namanya Kepastian Hukum. Kalau hukum itu ibarat software, maka kodenya harus clean dan bug-free. Kalau kodenya amburadul (baca: pasalnya multitafsir), maka aparat penegak hukum bisa saja "bermain" dengan penafsiran mereka sendiri. Ini bahaya, bro! Bisa jadi nanti orang yang cuma kasih "harapan palsu" (PHP) ke gebetan malah bisa dituduh melanggar pasal ini karena dianggap memanipulasi mental seseorang. Terdengar konyol? Ya, tapi itulah kalau hukum tidak punya batas yang jelas.
Momen "Plot Twist" di Ruang Sidang MK
Sidang pendahuluan yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra ini sebenarnya cukup jenaka kalau kita simak lebih detail. Bayangkan suasana ruang sidang yang formal, penuh hakim dengan jubah kehormatan, tiba-tiba diisi perdebatan soal "siapa yang punya ilmu santet".
Pak Saldi dengan gaya santainya bertanya, "Anda ini punya kekuatan gaib, nggak?". Kelima mahasiswa itu kompak menjawab, "Tidak, Yang Mulia". Bisa bayangin nggak ekspresi para hakim saat itu? Mungkin mereka nahan ketawa, atau malah mikir, "Ini anak-anak niat banget bela rakyat sampai harus menguji pasal dukun padahal dukun aja bukan."
Hakim Adies Kadir bahkan sempat blak-blakan bilang kalau dia bingung mau kasih nasihat apa. "Ini pasal perdukunan, mau nasehatin apa?" ujarnya. Momen ini jadi pengingat buat kita semua bahwa menjadi mahasiswa hukum itu nggak cuma soal menghafal pasal, tapi juga soal punya keberanian untuk bertanya, "Eh, ini aturan beneran bisa dipake atau cuma buat nakut-nakutin?"
Kenapa Legal Standing Itu Ibarat Tiket Konser?
Dalam dunia hukum, ada istilah Legal Standing. Anggap saja ini tiket masuk kamu ke konser musik favorit. Kalau kamu nggak punya tiket (nggak punya kepentingan langsung atau kerugian konstitusional), ya kamu nggak bisa masuk ke area utama, alias gugatan kamu bakal ditolak mentah-mentah.
Hakim di MK, khususnya Pak Saldi dan Pak Adies, sebenarnya sedang menguji "tiket" para mahasiswa ini. Apakah mereka punya alasan kuat kenapa pasal santet ini merugikan mereka secara pribadi? Atau mereka cuma mahasiswa yang kebetulan lagi rajin belajar lalu iseng ngetes pasal?
Inilah pentingnya buat kamu yang mau belajar tips memahami hukum dengan mudah untuk paham bahwa di MK, yang diuji bukan cuma teks pasalnya, tapi apakah pasal itu "melukai" hak warga negara secara nyata.
Mengapa Kita Harus Peduli Soal Pasal "Karet"?
Mungkin kamu bertanya, "Ya elah, emang gue dukun? Ngapain peduli sama pasal santet?" Eits, jangan salah! Pasal karet itu ibarat pisau dapur. Kalau dipegang koki, dia bisa bikin masakan enak. Tapi kalau dipegang orang yang nggak paham, bisa buat melukai siapa saja.
Jika satu pasal tidak memiliki parameter yang jelas, aparat penegak hukum punya ruang interpretasi yang terlalu lebar. Hari ini yang kena mungkin dukun, besok bisa jadi aktivis, lusa bisa jadi orang yang mengkritik pemerintah di media sosial. Ketidakjelasan norma adalah musuh utama dari demokrasi.
Catatan Penting buat Mahasiswa (dan Kita Semua)
Apa yang dilakukan kelima mahasiswa Universitas Pamulang ini adalah bentuk literasi hukum yang keren. Mereka mencoba membedah pasal yang sering dianggap tabu dan klenik menjadi isu konstitusional yang serius. Mereka menuntut agar frasa "memberi harapan" diperjelas, misalnya harus ada bukti perbuatan aktif yang nyata, seperti bikin orang sakit atau menderita secara fisik.
Tantangan bagi para pemohon ini sekarang adalah memperbaiki permohonan mereka sebelum tenggat waktu 21 September 2026. Mereka diberikan tiga pilihan:
- Perbaiki permohonan dan lengkapi bukti-bukti (biar makin "ngeri" dan meyakinkan hakim).
- Teruskan apa adanya (risikonya ya, ditolak karena dianggap kurang "greget").
- Cabut permohonan (jalan pintas kalau merasa belum siap mental).
Belajar dari Kasus Ini
Pelajaran yang bisa kita petik dari drama ruang sidang MK ini adalah: Hukum tidak boleh ambigu. Sebagai warga negara, kita punya hak untuk menuntut aturan yang masuk akal dan bisa dimengerti oleh orang awam. Kalau aturan saja tidak bisa dipahami, bagaimana kita bisa mematuhi?
Buat kamu yang sedang menempuh pendidikan atau cuma sekadar warga negara yang peduli, jangan takut untuk mempertanyakan hal-hal yang terlihat aneh di sekitar kita. Kadang, dari pertanyaan "iseng" seperti "kenapa pasal santet bunyinya begini?", bisa lahir perbaikan sistem hukum yang lebih besar.
Sama seperti cara membangun personal branding yang kuat, untuk mengubah sistem yang besar, kita harus berani memulai dari hal-hal kecil yang terlihat unik, bahkan kalau perlu sedikit "nyeleneh" seperti menantang pasal santet ke MK.
Jadi, apakah pasal santet ini akan direvisi atau justru tetap "karet"? Kita tunggu saja kelanjutan episodenya di Mahkamah Konstitusi. Yang jelas, perjuangan kelima mahasiswa ini sudah membuktikan satu hal: di Indonesia, bahkan hal gaib pun bisa jadi bahan diskusi hukum yang sangat nyata. Stay critical, stay curious!
