
Jakarta – Aparat Satreskrim Polresta Serang Kota menangkap dua pria berinisial AC (41) dan BU (48) yang diduga melakukan pembegalan terhadap seorang pedagang sayur keliling bernama Lina (43) di wilayah Padarincang, Kabupaten Serang. Dalam aksinya, korban dijatuhkan dari sepeda motor sebelum barang berharganya dirampas.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Kebon Sedan. Saat itu korban sedang dalam perjalanan untuk mulai berjualan seperti rutinitasnya setiap pagi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku telah lebih dulu mengamati kebiasaan korban selama sekitar tiga hari. Mereka kemudian bersembunyi di semak-semak sambil menunggu korban melintas sebelum melancarkan aksinya.
Saat korban melintas, pelaku melempar batang pohon pisang ke arah sepeda motor hingga korban kehilangan kendali dan terjatuh. Dalam kondisi tersebut, pelaku mendekati korban untuk mengambil barang-barang miliknya.
Korban sempat memohon agar tidak disakiti dan menyerahkan tas yang dibawanya. Namun ketika salah satu pelaku berusaha merampas telepon genggam, korban memberikan perlawanan. Salah seorang tersangka kemudian membekap korban sebelum keduanya melarikan diri menuju area perkebunan.
Usai menerima laporan, tim gabungan Unit Resmob Satreskrim Polresta Serang Kota bersama Polsek Padarincang melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku. Pada Sabtu (11/7/2026), polisi lebih dahulu menangkap BU di sebuah rumah di kawasan Padarincang, kemudian mengamankan AC di lokasi yang sama.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku melakukan pembegalan karena alasan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Korban melaporkan kehilangan sebuah telepon seluler serta uang tunai sekitar Rp3 juta. Sementara para pelaku mengklaim uang yang berhasil mereka kuasai hanya sekitar Rp800 ribu dan kemudian dibagi berdua.
Saat ini AC dan BU telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Serang Kota untuk menjalani proses hukum. Atas dugaan perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
