Dalam beberapa tahun terakhir, industri kosmetik global menunjukkan tren meningkatnya permintaan produk halal. Tidak hanya di negara mayoritas Muslim, tetapi juga di pasar internasional yang semakin sadar akan pentingnya produk yang aman dan sesuai syariat. Menyambut tahun 2026, pemerintah Indonesia menegaskan bahwa seluruh produk kosmetik harus berlabel halal, menuntut pelaku usaha untuk segera menyesuaikan diri. (22/7/2025) Selasa.
Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Muti Arintawati, menjelaskan bahwa sertifikasi halal untuk kosmetik tidak hanya mencakup kehalalan bahan, tetapi juga proses produksi hingga penamaan produk. Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya verifikasi bahan, termasuk memastikan tidak ada zat berbahaya dan memperhatikan aspek label serta penamaan produk agar tidak menyesatkan konsumen. Implementasi aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen serta memperkuat daya saing industri kosmetik halal Indonesia di pasar domestik maupun global.
Mengapa Industri Kosmetik Wajib Halal?
1. Regulasi dan Kebijakan Pemerintah
Pemerintah Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menetapkan aturan bahwa semua produk kosmetik yang beredar harus memiliki sertifikasi halal mulai tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan melindungi konsumen Muslim dan meningkatkan kepercayaan pasar.
2. Permintaan Pasar yang Meningkat
Pasar kosmetik halal tidak hanya didominasi oleh masyarakat Muslim, tetapi juga oleh konsumen yang peduli akan keamanan dan kebersihan bahan. Menurut data, pertumbuhan industri kosmetik halal diproyeksikan mencapai CAGR dua digit hingga 2030, membuka peluang besar bagi pelaku usaha.
3. Meningkatkan Daya Saing Global
Produk halal yang bersertifikasi memiliki peluang ekspor yang lebih besar ke berbagai negara, terutama Timur Tengah dan Asia Tenggara. Hal ini akan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar internasional.