Kasus keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mencuat ke permukaan setelah adanya gugatan perdata yang menuntut pengujian keaslian dokumen tersebut. Pengadilan Negeri Sleman memutuskan untuk menolak gugatan tersebut, menandai babak baru dalam sengketa hukum yang menyangkut salah satu tokoh nasional ini. (5/8/2025) Selasa.
Gugatan perdata terkait keaslian ijazah Jokowi diajukan oleh pihak yang meragukan keabsahan dokumen pendidikan Presiden. Tuduhan ini muncul di tengah dinamika politik dan sosial yang kerap menyoroti latar belakang pendidikan tokoh nasional. Gugatan ini bertujuan untuk menguji keabsahan ijazah yang digunakan Jokowi dalam proses pencalonan dan pencapaian kariernya.
Pengadilan Negeri Sleman menerima gugatan tersebut dan melakukan proses pemeriksaan secara menyeluruh. Selama persidangan, kedua belah pihak menyampaikan argumen dan bukti masing-masing. Pengadilan melakukan verifikasi dokumen, saksi, serta mempertimbangkan berbagai aspek hukum terkait keabsahan dokumen pendidikan.
“Dalam putusan sela tersebut (perkara) nomor Nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn itu bahwa majelis hakim setelah bermusyawarah menjatuhkan putusan sela menerima terhadap eksepsi kompetensi absolut. Jadi, intinya Pengadilan Negeri Sleman tidak punya kewenangan untuk menangani perkara ini,” kata Wakil Ketua PN Sleman Agung Nugroho pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Dalam putusannya, PN Sleman menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materiil untuk diproses lebih lanjut. Beberapa alasan utama penolakan meliputi:
- Kekurangan bukti yang kuat: Gugatan tidak didukung oleh bukti yang cukup untuk membuktikan ketidakabsahan ijazah Jokowi.
- Legal standing: Penggugat tidak memiliki kedudukan hukum yang jelas untuk mengajukan gugatan tersebut.
- Keabsahan dokumen: Berdasarkan hasil verifikasi, ijazah Jokowi dinilai memenuhi persyaratan keabsahan sesuai dengan prosedur yang berlaku.