HOTELRISTORANTEVITTORIA — JAKARTA – Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengatakan, persaingan usaha perhotelan kurang sehat imbas menjamurnya homestay atau sewa apartemen harian.
Menurutnya, jenis usaha tersebut tidak sesuai dengan aturan usaha yang berlaku. Sebab homestay atau penyewaan rumah pribadi atau apartemen tergolong klasifikasi usaha akomodasi jangka panjang, bukan jangka pendek yang disewakan harian atau bahkan per jam.
“Contoh, banyak kos-kosan atau villa atau rumah yang dijual sebagai akomodasi harian, padahal Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) yang disusun setiap 5 tahun itu mengatakan, mereka kos-kosan atau rumah, apartemen, tidak boleh disewakan harian.
1. Melanggar Aturan dan Bebas Pajak
Maulana menjelaskan pelanggaran ketentuan tersebut yang akhirnya membuat bisnis kos-kosan, homestay, atau sewa apartemen harian bebas dari pajak yang mengikat di sektor pariwisata. Hasilnya, mereka lolos dari pengenaan pajak dan punya harga yang lebih murah ketimbang harga sewa hotel.
“Bayangkan, rumah tidak punya izin, yang bayarnya hanya PBB doang, kemudian pajak penghasilan, yang enggak ketahuan tenaga kerjanya, bisa dijual harian,” kata Maulana.
“Sehingga terjadilah kompetisi yang tidak sehat, contoh, di Bali, ada kasus misalnya ada akomodasi yang tidak ada perizinannya, seperti villa, homestay,” tambahnya.
2. Industri Perhotelan Kian Terpuruk
Menurut Maulana Yusran, kondisi ini memperburuk industri perhotelan saat ini di tengah tekanan efisiensi belanja pemerintah. Jika hotel kembali mengandalkan kunjungan pariwisata masyarakat, maka tentu harus berhadapan dengan para penyedia penginapan harian yang punya harga lebih murah.
Maulana Yusran mendorong pemerintah untuk berlaku adil terhadap penegakan aturan dan perundangan yang berlaku, sehingga persaingan usaha sesuai dengan koridornya masing-masing jenis usaha.
Komitmen pemerintah dalam berlaku adil terhadap peraturan dan perundangan terkait masalah perizinan berusaha, jangan sampai, ada usaha-usaha yang tidak sesuai peraturan atau perizinan berusaha, boleh menjalankan usahanya,” pungkasnya.