HOTELRISTORANTEVITTORIA — Bagi mereka yang berencana menginap di hotel atau penginapan di Jakarta, sangat penting untuk memahami pajak yang berlaku.
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa perhotelan diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan?
“PBJT Jasa Perhotelan adalah pajak yang dikenakan atas layanan akomodasi yang diberikan oleh hotel, vila, hostel, hingga berbagai jenis penginapan lainnya. Pajak ini otomatis dimasukkan dalam tagihan yang dibayarkan konsumen saat menginap,” kata Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta.
PBJT Jasa Perhotelan mencakup berbagai jenis layanan akomodasi, antara lain:
- Hotel, hostel, vila, motel, dan losmen
- Wisma, pondok wisata, serta bungalow
- Guesthouse, resort, cottage, hingga glamping
- Rumah pribadi yang difungsikan sebagai hotel
Namun, terdapat beberapa pengecualian yang tidak dikenakan pajak ini, di antaranya:
- Asrama yang disediakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah
- Tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya
- Tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan
- Jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata
- Persewaan ruangan untuk diusahakan di hotel
Siapa yang Wajib Membayar PBJT Jasa Perhotelan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1770778/original/092783800_1510730813-Kamar-Hotel7.jpg)
- Subjek Pajak: Konsumen yang menggunakan layanan akomodasi
- Wajib Pajak: Individu atau badan usaha yang menyediakan layanan perhotelan
Tarif PBJT Jasa Perhotelan
Tarif PBJT untuk jasa perhotelan adalah 10% dari biaya total layanan, menurut Pasal 53 Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024.
Contohnya, pajak sebesar Rp100 ribu akan dikenakan jika harga kamar hotel Rp1 juta per malam.
Perubahan dari Pajak Hotel ke PBJT Jasa Perhotelan
Pajak ini sebelumnya dikenal sebagai “Pajak Hotel”, tetapi Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 mengubah namanya menjadi PBJT Jasa Perhotelan. Perubahan ini dilakukan dengan tujuan:
- Mempermudah pemungutan pajak
- Menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan nasional
- Meningkatkan transparansi dalam kewajiban pajak
Manfaat PBJT Jasa Perhotelan bagi Masyarakat
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4642822/original/069406000_1699586279-keem-ibarra-I2Dz5Hljm9g-unsplash.jpg)
Penggunaan PBJT Jasa Perhotelan tidak hanya merupakan kewajiban pajak, tetapi juga memberikan manfaat yang signifikan bagi kemajuan lokal. Pajak ini memberikan kontribusi dalam:
- Meningkatkan kualitas layanan perhotelan
- Mendorong pertumbuhan industri pariwisata
- Mempercepat pembangunan infrastruktur yang mendukung sektor pariwisata
Morris Danny mengakhiri dengan mengatakan, “Masyarakat dapat lebih sadar akan kontribusi yang diberikan untuk kemajuan Jakarta dengan memahami pajak ini. Jadi, saat menginap di hotel, ingatlah bahwa pajak yang dibayarkan turut membantu perkembangan kota menjadi lebih baik dan modern.”
SUMBER LIPUTAN6.COM : Menginap di Hotel Jakarta Ternyata Kena Pajak, Simak Ketentuannya