Indonesia selama ini menjadi salah satu negara transit dan tujuan bagi para pengungsi dan pencari suaka dari berbagai negara konflik, termasuk Afghanistan. Namun, tidak semua yang mengaku pengungsi benar-benar memenuhi kriteria perlindungan internasional. Baru-baru ini, dua warga negara Afghanistan (WNA) yang menggunakan modus menjadi pengungsi dideportasi oleh pihak berwenang Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin mengatakan, keduanya dibekuk di salah satu rumah makan Timur Tengah yang berlokasi di wilayah Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Penangkapan keduanya berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas orang asing.
“Saat ditangkap, NJW sedang melayani pembeli di suatu restoran ala Turki dan Arab, sementara HA adalah juru masak di restoran tersebut,” ujarnya, Minggu, 6 Juli 2025.
Hasanin menuturkan, NJW memiliki izin tinggal terbatas investor, tetapi tidak mengetahui siapa pihak penjamin atau sponsornya selama tinggal di Indonesia. Berdasarkan informasi dari data keimigrasiannya, NJW dijaminkan oleh PT Glowy Victorious Trading, beralamat di Plaza Simatupang, Jakarta Selatan.
“Tapi kita tidak mengetahui berapa jumlah investasi yang telah dilakukan selama berada di Indonesia. Kita telah mengecek ke alamat sponsor, akan tetapi tidak ditemukan keberadaan dan kegiatan perusahaan yang dimaksud,” katanya.
Modus menjadi pengungsi demi keuntungan pribadi bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai hak-hak pengungsi yang sebenarnya. Deportasi dua WNA Afghanistan ini menegaskan komitmen Indonesia dalam menegakkan aturan imigrasi dan perlindungan pengungsi yang adil dan tepat sasaran.