HOTELRISTORANTEVITTORIA — Hotel Sultan, sebuah hotel mewah di Jakarta Pusat, masih dalam konflik lahan.
Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, PT Indobuildco, bisnis Pontjo Sutowo, menerima somasi dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Somasi yang dikeluarkan pada Desember 2024 meminta hotel ditutup.
“Somasi dari Setneg untuk mengosongkan,” kata Nusron saat ditemui di kantornya di Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).
Nusron menyatakan bahwa eksekusi adalah langkah selanjutnya jika somasi pengosongan tidak digubris.
“Biasanya kalau sudah somasi ya, nanti dieksekusi jika enggak diindahkan,” kata Nusron.
Sebagai informasi, konflik ini bermula setelah PT Indobuildco kehilangan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora, yang dipegang oleh perusahaan pada awal tahun 2023.
Sesuai dengan Hak Pengelolaan (HPL) 1/Gelora Tahun 1989 yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN, pengelolaan lahan selanjutnya diberikan kepada Kemensetneg Negara.
Namun, karena mereka telah mengajukan perpanjangan HGB, yang belum ditolak oleh BPN hingga saat ini, Indobuildco yakin mereka memiliki alas hak yang sah.
Setelah itu, PPK GBK melakukan berbagai tindakan untuk mengisi lahan. Ini termasuk memasang tembok beton, portal, dan spanduk. Indobuildco kemudian mengajukan beberapa gugatan sebagai akibatnya.
SUMBER KOMPAS.COM : Setneg Somasi Perusahaan Pontjo Sutowo, Hotel Sultan Harus Dikosongkan