Dalam dunia politik dan bisnis Indonesia, kabar terbaru menyebutkan bahwa dua tokoh penting, Tom Lembong dan Hasto, resmi mendapatkan kebebasan setelah sebelumnya terjerat masalah hukum. Keputusan ini diambil melalui pemberian abolisi dan amnesti dari Prabowo Subianto, sebuah langkah yang menuai berbagai reaksi dari masyarakat dan pengamat politik. (2/8/2025).
Di persidangan, Tom divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula, sedangkan Hasto divonis 3,5 tahun penjara pada kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Tom bisa menghirup udara bebas setelah menyelesaikan proses administrasi terkait abolisi, dan Hasto terkait amnesti.
Tom keluar dari Rutan Cipinang mengenakan kaos biru celana hitam. Ia disambut istrinya, Maria Francisca Wihardja, rekan-rekannya, termasuk eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, serta para pendukung. Dalam pernyataan pertama setelah bebas, dia mengapresiasi abolisi tersebut.
Sehari sebelum bebas tepatnya pada Kamis malam, Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR dan menteri hukum sepakat atas usulan presiden yang akan memberi abolisi serta amnesti ke Tom dan Hasto.
Apa Itu Abolisi dan Amnesti?
- Abolisi adalah penghapusan hukuman atau vonis terhadap seseorang.
- Amnesti adalah pemberian pengampunan resmi yang menghapus hukuman pidana dan menyatakan bahwa orang tersebut tidak bersalah lagi.
Dampak dari Keputusan Ini
Bagi Tom Lembong dan Hasto
- Kebebasan penuh dari jerat hukum
- Kesempatan untuk kembali aktif berkiprah di bidang politik dan ekonomi
Bagi Politik Nasional
- Menunjukkan adanya langkah rekonsiliasi dan upaya memperkuat stabilitas politik
- Menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat dan pengamat