HOTELRISTORANTEVITTORIA — Malang – Investor di bidang akomodasi penginapan melihat Kota Malang masih punya prospek tinggi. Terhitung sudah ada tiga pengajuan izin berupa hotel dan apartemen pada tahun ini. Total nilai investasi tersebut mencapai sekitar Rp 1,5 triliun.
Kepala Disnaker PTSMP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengatakan investasi di Malang itu berupa dua hotel dan satu apartemen, sedang proses pengurusan izin seperti izin Analisa Masalah Dampak Lingkungan (Amdal). Nilai investasi masing-masing sebesar Rp 500 miliar. “Perizinannya masih kami proses, jadi belum ada pembangunan. Kalau dikalkulasi tiga investasi itu senilai satu setengah triliun rupiah,” kata Arif, Senin (28/7/2025).
Menurutnya, investasi baru itu menunjukkan Malang tetap favorit bagi pelaku perdagangan dan usaha. Jadi pilihan sebagai tempat berlibur maupun even hiburan sampai pariwisata olahraga yang melibatkan komunitas diyakini jadi faktor mengundang minat masyarakat datang ke kota ini.
Hal itu otomatis mendongkrak tingkat okupansi hotel dan penginapan. Selain itu, ada tren banyak warga luar tertarik punya apartemen di kota ini. Sehingga menarik minat pengusaha untuk menanamkan modalnya di Malang. Tingginya investasi itu memberi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang. Misalnya satu hotel yang sudah selesai perizinannya dan mulai dibangun tahun ini, membayar pajak hampir Rp 2,2 miliar. “Itu belum termasuk dari pajak restoran dan hotel lainnya,” tutur Arif.
Nilai investasi di Kota Malang dalam tiga tahun terakhir terus naik. Yakni sebesar Rp 2,2 triliun pada 2022, naik menjadi Rp 2,4 triliun pada 2023. Sedangkan nilai investasi pada 2024 lalu sebesar Rp 2,8 triliun. Meski ramah terhadap investasi, lanjut Arief, tetap ada batasan yang tak diperuntukkan bagi kegiatan usaha dan perdagangan. Yaitu zona hijau lahan sawah dilindungi (LSD) yang ditetapkan Perda Tata Ruang dan Wilayah. “Tentu izin usaha tak akan kami berikan bila lokasinya masuk zona hijau,” tutur Arif.
Ketua DRPD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mengatakan Kota semua pelaku usaha yang ingin investasi di Malang tentu diperbolehkan. Namun syaratnya semua yang terkait administrasi perizinan harus selesai sesuai regulasi. “Apapun jenis usahanya silakan saja, asal patuh aturan dan tak melanggar norma maupun kaidah sosial,” katanya.