HOTELRISTORANTEVITTORIA — Jakarta – Polisi menangkap sembilan wartawan yang melakukan pemerasan dengan modus membuntuti korban yang keluar dari hotel di kawasan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Mereka diamankan pada Rabu, 3 Juli 2025 di tempat berbeda.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya pada 22 Mei 2025.
“Tindak pidana memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu yang dimaksud dalam Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” tutur Ade Ary kepada wartawan, Sabtu (12/7/2025).
Dia merinci, modus yang digunakan para pelaku adalah menunggu di sekitaran hotel transit untuk mencari korban. Saat menemukan calon korban yang berpasangan keluar dari hotel, para pelaku langsung mengikuti sampai ke tempat tinggal atau kantor.
“Ketika korban sudah sampai di tujuan, para pelaku menghampiri korban dengan mengaku sebagai wartawan dan menuduh korban telah berbuat asusila di hotel, kemudian para pelaku meminta uang kepada korban dengan cara transfer agar informasi tersebut tidak di publikasikan,” jelas dia.
Peran Tersangka
Adapun sembilan tersangka adalah perempuan atas nama Farika Ferizal (31) yang berperan menghampiri korban pada saat korban turun dari mobil dan meminta Rp15 juta; Krosbi Mp Butar Butar (57), pria yang ikut menghampiri korban dan meminta Rp130 juta, menyediakan mobil Ertiga, dan menyediakan kuitansi; dan Payaman Sihombing (52) yang menyediakan rekening untuk ditransfer korban dan menyediakan mobil Avanza.
Kemudian perempuan atas nama Ester Irawati Hutajulu (48) berperan mengikuti korban dan mendapatkan keuntungan Rp 750 ribu; Andar Hutasoit (40), pria yang mengikuti korban dan mendapatkan keuntungan Rp 750 ribu; dan San Fransisko Butar Butar (21) juga mengikuti korban dan mendapatkan keuntungan Rp750 ribu.
Selanjutnya Antoni Castro (25) berperan sebagai sopir mobil Avanza, mengikuti korban, dan mendapatkan keuntungan Rp750 ribu; Abel Edison (24) berperan mengikuti korban dan mendapatkan keuntungan Rp 750 ribu; serta Roi Muba Hutagalung (31) berperan sebagai sopir mobil Ertiga, mengikuti korban dan mendapatkan keuntungan Rp750 ribu.
“Awal mula kejadian, saat korban berada di kantor di Jalan Aria Putra Raya No 1, Keuraha Serua Indah sekitar pukul 16.30 WIB, tiba-tiba ada satu orang perempuan yang belum dikenal merangkul dan mengajak bicara korban, lalu korban mempersilahkan untuk bicara di ruang kerja,” ungkap Ade Ary.
Intimidasi Korban
Perempuan itu kemudian mengintimidasi dan mengancam akan mempublikasi tingkah laku korban dan meminta sejumlah uang pada korban. Lantaran merasa takut, maka korban mentransfer Rp15 juta, yang sebelumnya tersangka meminta uang sebanyak Rp130 juta.
Tim Opsnal Subdit Umum Jatanras Unit 2 pun melakukan olah TKP, melakukan interview kepada korban, saksi, dan melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Hingga pada Rabu, 3 Juli 2025 pukul 18.45 WIB di Jalan Lidi, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, petugas berhasil menangkap tersangka Farika Ferizal.
Setelahnya, tim melakukan pengembangan dan sekitar pukul 19.40 WIB di Jalan Cut Mutia, Sepanjang Jaya, Rawalumbu, Kota Bekasi, petugas berhasil menangkap sisa tersangka lainnya.
“Para tersangka dibawa ke Subdit Umum Jatanras Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Ade Ary menandaskan.