HOTELRISTORANTEVITTORIA — Sukabumi – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi angkat bicara terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh limbah Hotel Horison di Kampung Kebonjati, Gang H. Marsudi, Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole Kota Sukabumi.
Permasalahan ini kembali mencuat setelah warga mengeluhkan limbah yang mencemari kolam mereka pada Juli 2025, padahal kasus serupa pernah terjadi pada November 2023.
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) DLH Kota Sukabumi, Rizan Junistiar, menjelaskan bahwa insiden pencemaran limbah ini bukanlah yang pertama.
“Ini memang pernah terjadi di 2023 sebenarnya kasus yang sama ada pengaduan. Air limpasan memang dialirkan ke sungai,” jelas Rizan dalam keterangannya, Senin (21/7/2025).
Saat itu, musyawarah pada November 2023 menyepakati agar aliran limbah hotel dialirkan ke Sungai Cileles.
Namun, setahun kemudian, tepatnya pada 3 Juli 2025, aduan serupa kembali diterima. Warga melaporkan adanya aliran kecil limbah yang mencurigakan mengarah ke kolam ikan budidaya mereka.
Pipa Diduga Dipotong Warga, Limbah Kembali Tercemar
Menanggapi aduan kedua ini, DLH Kota Sukabumi segera meninjau lokasi. Hasil pengecekan di lapangan mengungkapkan fakta bahwa pipa yang seharusnya mengalirkan limbah ke Sungai Cileles diduga telah dipotong oleh warga.
Akibatnya, limbah yang seharusnya terbuang ke sungai malah mengalir ke kolam ikan warga. Dalam kasus pencemaran limbah ini, Rizan menduga pemotongan pipa ini dilatarbelakangi oleh kekesalan warga lantaran aliran air yang masuk ke kolam mereka hanya sedikit.
“Mungkin karena kekesalan akhirnya ada yang dipotong lah,” terang dia.
Limbah yang mencemari kolam warga diidentifikasi sebagai campuran berbagai jenis limbah, termasuk limbah rumah tangga, dengan kadar Biochemical Oxygen Demand (BOD) yang tinggi, mengindikasikan tingkat pencemaran yang serius.
Sebagai tindak lanjut, pertemuan antara warga, pihak Hotel Horison, dan DLH Kota Sukabumi telah dilaksanakan. Dalam kesepakatan yang tertuang dalam berita acara, pihak hotel berkomitmen untuk memperbaiki pipa dan membuat saluran pembuangan limbah yang tidak mengganggu aliran air ke kolam ikan warga.
Selain itu, DLH Kota Sukabumi akan melakukan uji laboratorium terhadap air tercemar selama 30 hari, dengan melibatkan ahli perikanan untuk mengkaji dampak pencemaran.
DLH juga akan mengawasi optimalisasi pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Hotel Horison. Harapannya, dalam kurun waktu 30 hari ke depan, akan ada perbaikan signifikan yang memastikan lingkungan warga tidak lagi tercemar.
“Pihak hotel menerima nanti akan diperbaiki. Yang paling penting terpisahkan antara saluran aliran sungai yang memang masuk lewat Horison harus balik lagi ke warga kita nanti bisa melihat kalau sudah selesai apakah memang tetap terpengaruh,” sambung dia.